Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dirubah terakhir melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Dokumen selengkapnya dapat diunduh di sini.