RUPS Luar Biasa Digelar! Pengajuan Penambahan Penyertaan Modal BPR di 2024 Disetujui
MartapuraKlik – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang dihadiri oleh pihak Kabupaten Banjar, Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel, bertempat di BPR setempat, Selasa (25/6/2024).
Direktur Utama BPR Martapura Banjar Sejahtera Ari Rosadi mengatakan, ada 3 pembahasan yang disahkan pada kegiatan RUPS Luar Biasa kali ini.
“3 pembahasan ini, terkait pengesahan penyertaan modal sebesar Rp.4,5 miliar, perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan perpanjangan masa jabatan Dewan Komisaris, yakni Nasrullah dari Pemprov Kalsel,” kata Ari.
Ia menjelaskan, untuk percepatan penyertaan modal yang semestinya tahun ini hanya disalurkan Rp.2 miliar. Berdasarkan usulan dari pihaknya, akhirnya penambahan penyertaan modal di 2024 ini disetujui Pemkab Banjar menjadi Rp.4,5 miliar.
“Tujuan percepatan ini karena permohonan dari program Kurma Manis cukup banyak. Ditambah permohonan pengajuan pinjaman ke BPR juga sama,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Banjar Rachmad Ferdiansyah menjelaskan, RUPS Luar Biasa ini salah satunya membahas terkait percepatan penyaluran penyertaan modal dari Pemkab Banjar untuk program Kredit Usaha (Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri dan Agamis).
Di mana dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Banjar sebesar Rp.10.500.000.000 ini, yang semula akan disalurkan secara bertahap pada 2023 sebesar Rp.4 miliar, untuk di 2024, 2025 dan 2026 masing-masing sebesar Rp.2 miliar. Kini dipercepat menjadi 3 tahap saja.
“Yang semula hanya disalurkan sebesar Rp.2 miliar di 2024 ini. Kini penyaluran penyertaan modal dari pemerintah daerah ke BPR dipercepat dan disetujui dengan besaran Rp.4,5 miliar dan sisanya sebesar Rp.1,5 miliar akan disalurkan pada 2025,” kata Rachmad Ferdiansyah.
Ketika ditanya MartapuraKlik alasan penyaluran penyertaan modal tersebut dimajukan? Ia menyebut hal ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Ini sesuai kemampuan keuangan daerah. Dikarenakan pemerintah daerah mampu, jadi ya dimajukan atau dipercepat saja untuk penyaluran penyertaan modal,” tutupnya.