Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 14 tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perekonomian Rakyat di Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas.
Akta tanggal 28 Mei 2018 Nomor 71 tentang Akta Pendirian Badan hukum Perseroan Terbatas PT. BPR Martapura Banjar Sejahtera dibuat Neddy Farmanto, SH. Notaris di Kabupaten Banjar.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0029470.AH,01.01 Tahun 2018 tanggal 9 Juni 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BPR Martapura Banjar Sejahtera.
Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-207/KR.0911/2018 tanggal 1 November 2018 perihal Persetujuan Pengalihan Izin Usaha dalam Rangka Perubahan Badan Hukum dan Penetapan Izin Usaha dengan Nama Baru.
Akta Berita Acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 dan RUPS Luar Biasa Tahun Buku 2020 PT. BPR Martapura Banjar Sejahtera, PT. BPR Astambul Banjar Sejahtera, PT. BPR Simpang Empat Banjar Sejahtera dan PT. BPR Sungai Tabuk Banjar Sejahtera Nomor 18 tanggal 05 Maret 2020 yang dibuat Notaris Noor Hasanah S.H. Notaris di Kota Banjarbaru.
Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-43/D.03/2020 tanggal 7 April 2020 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT. BPR Astambul Banjar Sejahtera, PT. BPR Simpang Empat Banjar Sejahtera dan PT. BPR Sungai Tabuk Banjar Sejahtera ke dalam PT. BPR Martapura Banjar Sejahtera.
Akta Penegasan Penggabungan PT. BPR Astambul Banjar Sejahtera, PT. BPR Simpang Empat Banjar Sejahtera dan PT. BPR Sungai Tabuk Banjar Sejahtera dengan PT. BPR Martapura Banjar Sejahtera Nomor 12 tanggal 3 Juni 2020 yang dibuat Notaris Noor Hasanah S.H. Notaris di Kota Banjarbaru.
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT. Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera berkedudukan di Kabupaten Banjar Nomor. 13 tanggal 3 Juni 2020 yang dibuat Notaris Noor Hasanah S.H. Notaris di Kota Banjarbaru.
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0042426.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. BPR Martapura Banjar Sejahtera.
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera berkedudukan di Kabupaten Banjar Nomor. 27 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat Notaris Sularyo S.H, M.Kn Notaris di Kabupaten Banjar tentang perubahan nama dari PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera menjadi “PT. Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda)" disingkat “PT. BPR Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda)" sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Surat Keputusan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU 0084026.AH.011021 Tanggal 20 Desember 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera Perseroda.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda) didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka membantu meningkatkan taraf hidup rakyat.
Visi
Menjadi Entitas Bisnis Yang Bertumbuh, Efisien dan Diterima Publik.
Misi
1. Mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar UKM.
2. Meningkatan kontribusi deviden dalam rangka peningkatan PAD.
3. Mengembangkan struktur permodalan.
4. Mengembangkan sistem internal manajemen yang bertumpu pada prinsip dan mekanisme Good Corporate Governance (GCG).
5. Implementasi manajemen organisasi dengan prinsip GCG dan Manajemen Risiko.
Jajaran Direksi
Berdedikasi dan Solusi untuk Kemajuan Bersama
DR. I Gusti Nyoman Yudiana, M.Si
Komisaris Utama
Nasrullah, SE, MM
Komisaris
Ir. Ari Rosadi, MM
Direktur Utama
Irhamdi, S. Sos
Direktur Pemasaran dan Bisnis
Khairudin Fadeli, SP
Direktur Umum dan Operasional
Kantor dan Cabang PT BPR Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda)
Kantor Cabang
Cabang Astambul
Jl. Syekh M.Arsyad Al-Banjari No.2 Astambul Kabupaten Banjar 70671
(0511) 6751343
Kantor Cabang
Cabang Simpang Empat
Jl. A. Yani Km 69 Kec. Simpang Empat Kabupaten Banjar
081227565913
Kantor Cabang
Cabang Sungai Tabuk
Jl. A. Yani 14,3 Pasar Gambut Raya Blok A. No.2 Kel Gambut Kec. Gambut Kabupaten Banjar
-
Kantor Cabang
Kantor Kas Gambut
Jl. Gerilya No.4 Sungai Tabuk Kec. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
-
BPR Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda)
Jln A. Yani Km. 38,5 Komp Pusat Perbelanjaan Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan